Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:13 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TANGGUNG JAWAB NEGARA INDONESIA DALAM MELINDUNGI KORBAN KASUS PERDAGANGAN MANUSIA DI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR BERDASARKAN PROTOKOL PALERMO
Bibliografi
Author:
Selvie, Valerie Paskalia
(Advisor);
Manurung, Kenny O.J.N.A
Topik:
Perdagangan Manusia
;
Hukum Nasional Perdagangan Manusia
;
Protokol Palermo
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
KennyManurung_Abstract of Undergraduated Theses_2019.pdf.pdf
(1.37MB;
45 download
)
Abstract
Perdagangan Manusia merupakan permasalahan di dunia yang belum terselesaikan hingga saat ini. Perdagangan Manusia termasuk dalam kejahatan lintas batas antar negara dan melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk mencapai tujuan yang sering disebut juga dengan Transnational Organized Crime. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi sasaran Perdagangan Manusia khususnya di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Faktor utama terjadinya Perdagangan Manusia adalah karena angka kemiskinan yang cukup tinggi. Dengan ini Indonesia juga bertanggungjawab dalam mengatasi masalah ini dengan menangkap pelaku serta melindungi para korban Perdagangan Manusia. Upaya-upaya yang telah dilakukan Indonesia dalam mengatasi kasus ini sudah cukup banyak tapi masih belum cukup untuk membrantas kasus Perdagangan Manusia. Dalam segi regulasi, Indonesia sudah memiliki payung hukum nasional yakni Undang-Undang Tindak Pidana Orang. Namun, dalam mengatasi masalah ini, dibutuhkan kerjasama antar negara untuk menangkap pelaku-pelaku Perdagangan Manusia serta untuk melindungi para korban Perdagangan Manusia. Dengan dibentuknya Protokol Palermo sebagai payung hukum internasional yang membantu mengatasi Perdagangan Manusia tentu akan memudahkan negara-negara dalam mengatasi masalah ini. Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi Protokol ini. Ketentuan-ketentuan dalam Protokol Palermo merupakan ketentuan-ketentuan yang terbilang akan sangat membantu dalam menangkap pelaku dan melindungi korban Perdagangan Manusia. Namun dalam pelaksanaannya, Indonesia masih belum mengimplementasi semua ketentuan yang sudah diatur dalam Protokol Palermo.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)