Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:54 WIB
Detail
BukuKajian Yuridis Atas Perbuatan Melawan Hukum Bangunan Tanpa Memiliki Izin Mendirkan Bangunan (Kasus Rabbit Town)
Bibliografi
Author: Siombo, Marhaeni Ria (Advisor); Tarigan, Keisha Ramadhanti
Topik: Perbuatan Melawan Hukum; Izin Mendirikan Bangunan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Keisha Ramadhanti_Undergraduatetheses_2019.pdf (1.91MB; 32 download)
Abstract
Pembangunan yang baik dan benar merupakan pembangunan yang mengikuti syarat administratif, syarat teknis dan menjaga kelestarian lingkungan disekitarnya. Karena pada kenyataannya, pembangunan tidak selalu menguntungkan, masih banyak pembangunan yang yang menyebabkan perubahan-perubahan di lingkungan sekitar. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu permasalahan pembangunan. Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu instrument untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup, tujuan atau peran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mencapai kesejahteraan sosial maupun lingkungan, dan juga untuk meningkatkan keharmonisasian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah akibat yang akan timbul dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta penegakan hukum akibat merugikan lingkungan sekitar, dan apakah Peraturan Daerah maupun Undang-Undang mengenai bangunan gedung dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah efektiv. Metode yang dilakukan penulis untuk melakukan penelitian ini yaitu dengan metode yuridis empiris cara perolehan data yang penulis gunakan adalah menggunakan observasi atau studi kepustakaan dan wawancara. Penulis kemudian menemukan hasil hasil daripada penilitian ini yaitu bahwa kurang efektivnya Peraturan Daerah dan Undang-Undang mengenai Bangunan Gedung yang ternyata masih disepelekan oleh masyarakat dan tidak membuat masyarakat jera jika tidak memperdulikan perizinan dan lingkungannya, salah satunya yaitu PT. Pasti Makan Enak atau Rabbit Town yang melanggar syarat administratif dan membuat lingkungan disekitarnya tidak nyaman.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)