Seiring berkembangnya teknologi, transaksi perdagangan berbasis elektronik melalui jaringan internet semakin luas cakupan bidang usahanya. Salah satunya adalah produk asuransi yang disebut Insurance Technology (Insurtech), yaitu jual/beli atau pemasaran produk asuransi dalam rangka memberikan jasa pertanggungan secara online. Semakin beragamnya pelayanan Asuransi, penyalahgunaannya turut terjadi dengan munculnya polis elektronik (E-Polis). Apalagi dalam penandatanganan E-Polis kini tidak harus tatap muka, melainkan dengan tanda tangan elektronik (digital signature). Suatu tanda tangan elektronik diakui keamanannya apabila telah diverifikasi atau memperoleh sertifikat dari Certification Authority (iOtentik-Kemenkominfo) yang merupakan merupakan sebuah institusi resmi yang mengeluarkan dan melakukan verifikasi terhadap digital certificate. Skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pengaturan E-Polis di Indonesia. Kemudian, menganalisis keabsahan E-Polis yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik serta scan bukti transaksi pembayaran premi sebagai alat bukti di pengadilan, dan bagaimana keabsahan E-Polis sebagai alat bukti bila terdapat itikad buruk yang dilakukan oleh Tertanggung atau Penanggung pada saat Tertanggung mengajukan klaim asuransi. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan jenis penelitian deskriptif komparatif, dan data diperoleh melalui studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa E-Polis yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik, telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature with Guide to Enactment 2001. Penerapan Insurtech dapat mengacu pada pengaturan lainnya yang didasarkan pada penafsiran hukum terkait seperti hukum asuransi, POJK No. 23/POJK/05/2015 Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Herzien Inlandsch Reglement. Di Indonesia, E-Polis yang ditandatangani secara digital dan Scan Bukti Transaksi Pembayaran Premi merupakan alat bukti yang sah sejauh memenuhi syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata), dan merupakan alat bukti yang sah (Pasal 164 HIR). Itikad buruk Penanggung/Tertanggung berdampak pada diterima atau ditolaknya pengajuan klaim asuransi dan kewajiban yang harus dipenuhi atas asas itikad buruk yang dilanggar supaya perjanjian tetap bisa dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 KUHPerdata). |