Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:11 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN WARISAN BERBEDA AGAMA OLEH PEWARIS MUSLIM KEPADA AHLI WARIS NON MUSLIM (PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NO. 2254/PDT.G/2011/PAJS)
Bibliografi
Author:
Swantoro, Aris
(Advisor);
Sigit, Brian Enggartyasto
Topik:
Hukum Waris Islam
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Brian Enggartyasto Sigit_Undergraduate_Theses_2019.pdf
(3.6MB;
21 download
)
Abstract
Di dalam pembagian Warisan dalam agama Islam terdapat penghalang untuk mewaris, salah satunya adalah perbedaan agama. Namun dalam Putusan Pengadilan Agama No. 2254/PDT.G/2011/PAJS terdapat perbedaan antara teori dan praktik oleh sebab itu penulis tertarik untuk mengkaji dengan metode penelitian yuridis normative. Pembagian warisan dalam suatu keluarga Islam dapat menjadi masalah apabila dalam pembagian warisan menurut hukum waris Islam, ada salah seorang ahli waris yang mempunyai perbedaan keyakinan agama dengan pewaris dan ahli waris lainnya. Seperti kasus yang dialami oleh Sri Rahyuni Pujiastuti yang berpindah keyakinan menjadi non-Muslim dan akhirnya 4 (empat) saudara kandungnya yaitu Prihastuti Ekawati, Muji Lestari Dwiwanti, Yuli Herliyanti, dan Reny Dhalianawati tidak sepakat untuk membagi warisan mereka dengan Sri Rahyuni Pujiastuti karena telah berpindah keyakinan menjadi non-Muslim lalu membawa perkara tersebut ke dalam Pengadilan Agama di Jakarta Selatan untuk meminta Hakim membagi warisan tersebut secara Hukum Islam. Dalam Hukum Islam jelas dilarang seorang yang non-Muslim untuk menjadi ahli waris, oleh karena itu Sri Rahyuni Pujiastuti terhalang utnuk mendapatkan hak mewaris dari pewaris karena sudah murtad atau telah berpindah keyakinan dari Muslim menjadi non-Muslim. Namun dalam hal ini Hakim telah melakukan penemuan hukum dengan mengabaikan Surat An-Nisaa, Hadits, dan juga Kompilasi Hukum Islam Pasal 171, hakim tetap memberikan bagian warisan kepada ahli waris non-Muslim tersebut yang didasarkan pada Yurisprudensi Nomor 86 K/ AG/1995 tanggal 27 Juli 1999.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)