Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:24 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Atas Perbuatan Wanprestasi Berdasarkan Akta Pengakuan Utang (Tinjauan Terhadap Putusan Nomor 70/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim)
Bibliografi
Author:
Swantoro, Aris
(Advisor);
Ridduwan, Muchamad
Topik:
Perjanjian
;
Wanprestasi
;
Bunga
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Muchamad Ridduwan_Undergraduate Theses_2019.pdf
(1.71MB;
11 download
)
Abstract
Keterbatasan dana menjadi kendala utama para pengusaha untuk menjalankan suatu usaha. Perjanjian utang-piutang sering dipakai karena besaran bunga yang dapat ditentukan sendiri oleh para pihak yang sepakat didalamnya. Salah satunya adalah Purwanto dan Heriyanto. Pemberian dana pinjaman yang diatur dalam perjanjian Akta Pengakuan Utang yang Pasalnya ditentukan sendiri oleh para pihak tetap memiliki resiko wanprestasi oleh debitur. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu penentuan besaran bunga dalam perjanjian dan pengenaan bunga keterlambatan dalam Akta Pengakuan Utang. Tujuan penelitian ini adalah memperoleh secara jelas, lengkap, dan terperinci tentang bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian utang-piutang, akibat hukum wanprestasi debitur dalam perjanjian, dan penyelesaian wanprestasi debitur mengenai pengenaan bunga keterlambatan. Putusan Mahkamah Agung No.70/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim pada merupakan bukti konkret yang menjelaskan kelalaian pihak debitur atas perjanjian utang-piutang terhadap kreditur. Metode yang digunakan adalah Yuridis Normatif dikarenakan penelitian ini hanya ditunjukan pada peraturan-peraturan tertulis sehinggan penelitian ini sangat erat hubungannya dengan studi kepustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.234375 second(s)