Wilayah Laut sering sekali menjadi sebuah permasalahan secara Internasional karena sulitnya menentukan batas-batas wilayahnya. Indonesia, sebagai negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari perairan juga memiliki sengketa yang berkaitan dengan kedaulatannya yaitu kasus yang terjadi di Laut Natuna Utara (Laut China Selatan). Secara prinsipnya, peraturan-peraturan mengenai Laut telah diatur dalam UNCLOS 1982 namun, Republik Rakyat China melakukan klaim dengan menyebutkan 9 garis putus-putus (9 dash line) sebagai dasar klaimnya berbekal dari sejarah historis milik mereka dimana, hal itu bertentangan dengan UNCLOS 1982. Untuk menghindari kerugian yang mungkin terjadi di masa depan, Indonesia memutuskan untuk mengganti nama wilayah laut di sekitar kepulauan Natuna milik Indonesia menjadi Laut Natuna Utara. Laut tersebut merupakan wilayah ZEE milik Indonesia yang masuk kedalam wilayah Laut China Selatan. Republik Rakyat China mengecam tindakan yang dilakukan oleh Indonesia dengan melakukan penggantian nama tersebut namun, menurut prinsipnya Indonesia memiliki kedaulatan di wilayah tersebut untuk melakukan penamaan terhadap wilayah dalam yurisdiksi Indonesia. Indonesia dapat secara bebas melakukan penggantian nama di wilayahnya tanpa perlu melakukan pendaftaran nama wilayah tersebut ke Perserikatan Bangsa-Bangsa dan International Hydrographic Organization jika hanya akan dipergunakan demi kebutuhan nasional namu, jika Indonesia ingin dunia menggunakan nama tersebut, Indonesia harus mendaftarkan nama yang baru ke kedua organisasi tersebut dan juga melakukan perjanjian dengan Negara lain guna memperkuat pengakuan nama baru tersebut. |