Pelaku pengedaran narkotika menggunakan perempuan sebagai drug mules. Perempuan dijebak dengan dijadikan istri atau kekasih dan dibuat kebergantungan secara finansial. Perempuan terjerat dalam lingkaran kekerasan dan tidak memiliki posisi tawar, laki-laki sangat berkuasa untuk menyuruh perempuan untuk melakukan apapun yang dikehendakinya. Perempuan yang terjebak menjadi korban drug mules mendapatkan vonis hukuman mati, sedangkan alasan penyebab tindakannya tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan hakim. Penelitian ini ingin melihat pengaturan hukum internasional mengenai perempuan drug mules dan bagaimana perlindungan drug mules diatur di dalam hukum internasional. Dalam hukum narkotika tidak dikenal istilah drug mules, sedangkan pada hukum hak asasi manusia, perempuan drug mules dapat dikategorikan sebagai perdagangan orang/perempuan. Kesetaraan gender menjadi masalah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan drug mules, sistem konsep patriarki yang didukung dengan pola pikir masyarakat menjadikan kesetaraan gender tidak terlaksana dalam melindungi perempuan drug mules. Dalam hukum narkotika internasional tidak diatur mengenai perlindungan terhadap drug mules, perlindungan hanya berfokus pada pecandu narkotika dengan memberikan fasilitas rehabilitasi. Sedangkan, dalam UDHR, ICCPR, ICESCR, dan CEDAW diatur mengenai hak-hak perempuan drug mules untuk menyatakan pendapat dan terhindar dari diskriminasi, tetapi tidak berjalan dengan efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, mengumpulkan dan menganalisis data primer dan data sekunder untuk mengkaji perjanjian internasional dan ataupun norma-norma masyarakat. |