Sejak pertengahan 1990-an, penyanderaan terorisme meningkat secara drastis. Penyanderaan tidak lagi hanya dilakukan dalam keadaan perang dan dilakukan oleh aktor-aktor dalam keadaan perang, namun juga dilakukan oleh teroris. Oleh karena itu, lahirlah International Convention Against the Taking of Hostages 1979. Salah satu contoh dari banyaknya kasus penyanderaan yang semakin kompleks, adalah kasus 10 WNI yang disandera oleh Abu Sayyaf di Filipina. Hostages Convention 1979 berlaku pada kasus tersebut. Penelitian dengan judul “Analisa Yuridis terhadap Penyanderaan 10 WNI oleh Kelompok Abu Sayyaf Ditinjau dari International Convention Against the Taking of Hostages 1979”, memiliki rumusan masalah bagaimana penerapan Hostages Convention 1979 dalam penyanderaan 10 WNI oleh Kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Hostages Convention 1979 dalam penyanderaan 10 WNI oleh Kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Penelitian ini menggunakan metode library research. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dari press release, serta dari berbagai Konvensi Internasional. Data akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis. Landasan teori yang digunakan adalah teori tentang terorisme dan penyanderaan dalam hukum internasional. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Filipina sebagai Negara Peserta telah menerapkan dua dari tiga kewajibannya sebagai Negara Peserta dalam kasus tersebut, yaitu kewajiban membebaskan sandera dan kewajiban mencegah terjadinya penyanderaan, namun hingga saat ini, Filipina belum berhasil melumpuhkan kelompok Abu Sayyaf dan menghukum kelompok tersebut. |