Dalam hukum pidana internasional terdapat duah buah kejahtan internasional yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang pada awalnya genosida merupakan bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan. Beberapa instrumen peraturan hukum internasional mengatur genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, begitu juga dengan hukum nasional Indonesia. Implementasi dari peraturan-peraturan tersebut diamati dari dua buah kasus, yaitu kasus Milosevic dan kasus Timor Timur. |