Skripsi ini membahas mengenai pencegahan dan pertanggungjawaban perusahaan jasa ekspedisi terhadap kehilangan yang dialami oleh konsumen. Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (Perusahaan Ekspeditur) merupakan salah satu bentuk perantaraan yang sering digunakan oleh masyarakat dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan terutama dalam proses pengiriman barang. Di dalam perkembangannya, banyak kasus bermunculan yang berkaitan dengan kelalaian Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (Ekspeditur) yang menyebabkan keterlambatan, rusak atau hilangnya barang sehingga menimbulkan kerugian di pihak pengguna jasa. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisa pertanggungjawaban Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (Ekspeditur) yang melakukan kelalaian dan menyebabkan keterlambatan, rusak atau hilangnya barang milik konsumen. Penulisan ini untuk mengetahui upaya-upaya pencegahan dan pertanggunganjawaban hukum yang dapat dilakukan Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (Ekspeditur) dalam memastikan barang sampai ke konsumen dan apabila terjadi kelalaian dapat mempertanggungjawabkan secara penuh, dikaitkan dengan Undang undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. |