Anda belum login :: 17 Feb 2025 16:31 WIB
Detail
BukuPertanggungJawaban Pidana Anak Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Sistem Peradilan Pidana Anak
Bibliografi
Author: Putra, Yohanes Berchmans Christian ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: PertanggungJawaban Pidana Anak Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Sistem Peradilan Pidana Anak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yohanes Berchmans Christian Putra_Undergraduate Theses_2019.pdf (2.62MB; 53 download)
Abstract
Penelitian ini akan mengangkat permasalahan bagaimana pertanggung jawaban pidana bagi anak yang menjadi pelaku pemerkosaan dan bagaimana perlindungan bagi anak sebagai pelaku pemerkosaan. Pemerkosaan yang dilakukan oleh anak merupakan tindak pidana kesusilaan memunculkan pertanggung jawaban pidana. Pertanggung jawaban pidana yang akan dijalani oleh anak wajib berjalan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Hal ini dikarenakan pertanggung jawaban pidana yang dijalani oleh anak berbeda dengan orang dewasa. Dalam menjalani pertanggung jawaban pidana anak, anak berhak mendapat perlindungan hukum yang sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan peradilan anak yang tertuang pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan penelitian yang dilakukan hukum materiil yang berlaku adalah Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 2 dan Pasal 76D juncto 81 disertai dengan hukum formil yang berlaku yaitu Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak 69 Ayat (2) dan Pasal 7 Ayat (2). Pertanggung jawaban pidana erat kaitannya dengan perbuatan dan unsur pasal, maka selayaknya aparat penegak hukum wajib mempertimbangkan secara matang hubungan antara perbuatan dan unsur pasal tersebut sebelum dikenakan kepada terdakwa. Perbedaan usia anak menjadi tolak ukur pertanggung jawaban pidana. Perbedaan pertanggung jawaban pidana oleh anak yang melakukan pemerkosaan diatur dalam Pasal 69 Ayat (2). Keadilan restoratif melalui proses diversi tidak dapat diupayakan karena undang-undang mengatur tentang lama sanksi tindak pidana yang dapat diupayakan diversi. Pemerkosaan merupakan kejahatan yang tidak dapat di diversi mengacu pada undang-undang. Kenyataannya perlindungan hukum anak dalam proses peradilan belum maksimal. Aparat hukum masih melakukan kecacatan hukum dalam proses pertanggung jawaban pidana dalam peradilan seperti kesalahan dalam penerapan pasal, jangka waktu penahanan dan hakim yang tak bersifat tunggal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan sumber data sekunder yaitu, data yang tidak secara langsung diperoleh dari sumbernya yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)