Bisnis pertambangan merupakan bisnis yang padat modal, padat teknologi, dan juga mempunyai resiko yang tinggi. Untuk memperlancar bisnis di bidang pertambangan, pemerintah membuka kemungkinan untuk diadakannya kerja sama antara modal nasional dengan modal asing. Di bidang pertambangan umum, bentuk kerja sama itu diwujudkan dalam Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)untuk bahan galian batu Bara dan Kontrak Karya untuk Bahan galian non-batubara (logam ). Pembahasan selanjutnya akan ditekankan pada Kontrak Karya. Penanaman Modal Asing di bidang Pertambangan Umum ini dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan Umum dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal asing. Khusus mengenai Kontrak Karya, dasar hukumnya adalah pasal 8 ayat (1),dan(2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan pasal 10 ayat (1),(2),dan (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Kontrak Karya merupakan perjanjian antara Pemerintah RI dengan investor, maka dari itu pengelolaannya ada di tangan pemerintah. Namun, sejak dikeluar kannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat memberikan izin Kontrak Karya yang tata caranya diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEM/ 2000. |