Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:59 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Dokter Dan Rumah Sakit Atas Suatu Gugatan Perdata
Bibliografi
Author: Girsang, Yan Apul H. (Advisor); Ruth, Victoria Joice
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2002    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Victoria Joice Ruth Undergraduate Theses.PDF (249.0KB; 46 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1219
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dokter dalam melakukan profesinya selalu dituntut untuk berusaha sebaik mungkin dalam merawat pasiennya, dan setiap tindakan yang ia lakukan haruslah sesuai dengan standar profesi kedokteran. Dokter sebagai subyek hukum mempunyai tanggung jawab hukum atas setiap perbuatan yang ia lakukan. Jika perbuatan tersebut ternyata menimbulkan kerugian terhadap pasien, maka dokter tidak dapat berdalih bahwa tindakan tersebut bukan tanggung jawabnya. Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter menimbulkan hak bagi pasien untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang deritanya. Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, juga bertanggung jawab atas setiap peristiwa yang terjadi di dalamnya. Tanggung jawab rumah sakit tersebut tidak hanya terhadap dokter tetap dan sarana yang disediakan, tetapi juga terhadap dokter tidak tetap yang melakukan praktek di tempatnya (Corporate Liability)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)