Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:50 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pinjaman Tanpa Bunga, Bolehkah?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 17 (2011)
,
page 18-23.
Topik:
Pinjaman
;
Bunga
;
Transaksi
;
Kebebasan Berkontrak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.65
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Ditinjau dari hukum perdata, setiap orang atau badan diberi kebebasan untuk menutup kontrak dengan pihak manapun sepanjang tidak berkaitan dengan tindak kejahatan (asas kebebasan berkontrak). Jadi sah-sah saja bila pemberi pinjaman tidak membebani biaya bunga dengan berbagai kondisi tertentu, apalagi jika hal tersebut diperkuat dalam loan agreement antara pemberi dan penerima pinjaman. Oleh karena itu, secara komersial tidak ada larangan memberikan pinjaman kepada pihak lain tanpa membebani biaya bunga. Terlebih jika yang diberi pinjaman adalah pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Misalnya dari induk kepada anak perusahaan, antar anak perusahaan, atau perusahaan afiliasi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)