Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:41 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Iuran Pensiun Ditanggung Perusahaan Dikoreksi Jadi Tunjangan
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 19 (2011)
,
page 46-49.
Topik:
Iuran
;
Pensiun
;
Tunjangan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.66
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pada tahun 2005, Fiskus melakukan pemeriksaan terhadap WP atas pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2003. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Fiskus melakukan koreksi positif atas beberapa akun yang merupakan Objek PPh Pasal 21. Akibat koreksi yang dilakukan Fiskus tersebut, menyebabkan adanya kekurangan pembayaran pajak. Fiskus lantas menerbitkan SKPKB untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)