Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:41 WIB
Detail
ArtikelIuran Pensiun Ditanggung Perusahaan Dikoreksi Jadi Tunjangan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 19 (2011), page 46-49.
Topik: Iuran; Pensiun; Tunjangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada tahun 2005, Fiskus melakukan pemeriksaan terhadap WP atas pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2003. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Fiskus melakukan koreksi positif atas beberapa akun yang merupakan Objek PPh Pasal 21. Akibat koreksi yang dilakukan Fiskus tersebut, menyebabkan adanya kekurangan pembayaran pajak. Fiskus lantas menerbitkan SKPKB untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)