Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:34 WIB
Detail
ArtikelGugurnya Hak Pembetulan SPT  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 19 (2011), page 22-26.
Topik: Surat Pemberitahuan; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSaya adalah supervisor pajak di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Saya bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan. Saat ini, saya sedang bingung. Pasalnya, pada 29 Desember 2010 lalu perusahaan kami menerima Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) untuk semua jenis pajak (all taxes) Tahun Pajak 2009. Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2010 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan kami terdaftar. Isi suratnya menyebutkan bahwa perusahaan kami diminta untuk memberikan data terkait dengan pemeriksaan tersebut. Namun demikian, kami bermaksud melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang telah kami sampaikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)