Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:00 WIB
Detail
ArtikelPPN-nya Penjual Telur Asin  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 20 (2011), page 22-25.
Topik: PPN; BKP; Pengusaha Kena Pajak; Telur Asin; UU PPN
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPPN akan timbul jika barang yang diserahkan adalah BKP. Dalam kasus ini, barang yang dijual adalah telur asin. Merujuk pada Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN, barang kebutuhan pokok yang bidutuka oleh rakyat banyak tidak terutang PPn. Dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN salah satunya adalah telur yang tidak diolah, termasuk dalam kategori ini, telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)