Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:43 WIB
Detail
ArtikelSinergi antara Invoice dan Faktur Pajak  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 20 (2011), page 14-20.
Topik: Faktur Pajak; Invoice; Faktur Penjualan; PPN; Pengusaha Kena Pajak; UU PPN; UU Perpajakan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPercaya atau tidak, sinergi antara Faktur Pajak dan invoice (atau Faktur Penjualan) bukan lah isu baru dalam jagat pelaksanaan hak dan kewajiabn Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adanya kebijakan yang mengatur bahwa saat pembuatan invoice menjadi salah satu indikator telah terjadi penyerahan barang atau jasa, telah membuat penerbitan Faktur Pajak semestinya tidaklah rumit apalagi memberatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)