Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:49 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Mengenai Perjanjian Lisensi Merek Di Indonesia
Bibliografi
Author:
Djalunijoto, Hubertus
(Advisor);
Irshella, Fittria Nur Ayu
Topik:
Merck-Law
;
Lisenci
;
Perjanjian Lisensi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2002
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Fittria Nur Ayu Irshella's Undergraduate Theses.PDF
(19.22MB;
26 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1262
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu ketentuan Hak atas Merek adalah adanya pemberian lisensi antara pihak pemberi lisensi kepada pihak penerima lisensi (Indonesia), seperti yang tercantum dalam Pasal 43 ayat(1) yang menyatakan bahwa; ¿Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan atau jasa. Pengertian dari Perjanjian lisensi merek menurut Pasal 1 angka(13) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang MEREK adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh
atau sebagian jenis barang dan atau jasa yang didaftarkan. Praktek Perjanjian Lisensi Merek di Indonesia selama ini sebelum adanya peraturan pelaksana yang secara khusus mengatur mengenai lisensi (Pasal 49 UU Merek No.15/2001), sudah banyak terjadi tetapi hanya berdasarkan asas kebebasan Berkontrak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, walaupun begitu perjanjian-perjanjian yang telah dibuat tersebut tetap berlaku karena syarat sahnya suatu perjanjian sudah terpenuhi tanpa adanya kewajiban suatu pencatatan tertentu (Pasal 1320 KUH Perdata). Pemerintah yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, khusunya Direktorat Merek, sebaiknya segera mengajukan Rancangan Keputusan Presiden yang mengatur mengenai ketentuan bentuk, isi dan tata cara permohonan pencatatan perjanjian lisensi, sehingga terdapat kepastian kejelasan hukum dan apabila terjadi sengketa diantara para pihak dalam perjanjian dapat diselesaikan dengan baik, selain itu juga agar Direktorat Merek mempunyai arsip salinan dari bentuk dan isi perjanjian lisensi merek yang telah ada di Indonesia di masa yang akan datang sebagai keperluan administratif untuk memantau dan mengontrol perjanjian-perjanian tentang lisensi merek yang ada.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)