Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:00 WIB
Detail
ArtikelPenataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil (Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Nomor 05/X/PB/2011, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2011, Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2011, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3109 (Nov. 2011), page O1-O6.
Topik: UUD 1945; Menteri Pendidikan Nasional; Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Agama; Guru PNS; Peraturan Pemerintah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.93
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)