Indonesia merupakan salah satu peiopor negara di Asia dalam mengembangan sistem perlindungan lingkungan yang diwujudkan antara lain melalui peran aktif Indonesia dalam Konferensi Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa di Stockholm 1972 yang kemudian diikuti dengan pembentukan hukum lingkungan generasi pertama pada tahun 1982 dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam perkembangannya peran pengaturan lingkungan hidup sangat berperan besar dalam penataan sumber daya alam yang memiliki peran penting untuk memperkuat kedaulatan bangsa bukan saja pada kedaulatan teritorial melainkan juga terkait kedaulatan ekonomi bangsa. Terlepas dari peran penting hukum lingkungan dalam mempertegas kedaulatan bangsa, hukum lingkungan di satu sisi dapat berperan sebagai stimulus bagi pembangunan nasional dan juga berpotensi menjadi penghambat bagi pembangunan nasional disisi yang lain. Oleh karenanya pengembangan pengaturannya perlu senantiasa memperhatikan aspek multi-disiplin yang dibangun secara holistik agar dapat menjadi sarana bagi tegaknya kedaulatan Indonesia yang seutuhnya. Pendekatan Inklusif yang menjadi tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dapat menjadi model bagi arah pengembangan hukum lingkungan Indonesia dalam menghadapi berbagai kompleksitas pembangunan modern di era globalisasi demi tegaknya kedaulatan bangsa. |