Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:18 WIB
Detail
ArtikelDiakuai sebagai PPN JLN, Tapi kok Dikoreksi PPh Pasal 23?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 18 (2011), page 60-63.
Topik: PPh Pasal 23; UU PPh; Tax Treaty; Objek PPh; PPN JLN
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMajelis kemudian menjelaskan bahwa pembayaran jasa teknik oleh WP kepada PAP Pte. Ltd. adalah pembayaran jasa ke luar negeri. Berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Fiskus atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasa Teknik, Masa Pajak Januari s,d, Desember 2004 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding WP.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)