Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:43 WIB
Detail
ArtikelDua Kios, Dua NPWP?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 18 (2011), page 20-22.
Topik: UU KUP; Peraturan Menteri Keuangan; Pengusaha Kena Pajak; Peraturan Dirjen Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTerkait dengan tempat pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, kita dapat mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). Dalam memori penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU KUP dijelaskan bahwa, bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu wajib mendaftarakan diri di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak dan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)