Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:13 WIB
Detail
ArtikelButuh Penegasan Definisi Bangunan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 18 (2011), page 14-19.
Topik: SE Dirjen Pajak; Persewaan Tower; Memotong PPh; Wajib Pajak; UU Pajak Bumi dan Bangunan; PPh Final
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSurat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 menggolongkan tower atau menara telekomunikasi sebagai bangunan khusus. Tak salah bila ada Wajib Pajak yang memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tower. Namun, penegasan yang diberikan Dirjen PAjak kepada beberapa Wajib Pajak menyebutkan tower sebagai aktiva selain bangunan, sehingga penghasilan dai persewaan tower dikenai pemotongan PPh Pasal 23. Hal ini menimbulkan dispute dalam praktik pemajakan sewa tanah dan bangunan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)