Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:09 WIB
Detail
ArtikelSapu Jagat PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 18 (2011), page 6-13.
Topik: Pemotongan Pajak; Sewa Tanah dan Bangunan; PPh Final; UU PPh; Objek PPh; Keputusan Dirjen Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSejak awal, pemerintah menggunakan jurus 'sapu jagat' dalam memajaki penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan. Jadi, meskipun jumlah tagihan air dan listrik tidak dimasukkan dalam kontrak, jumlah tersebut tetap dimasukkan sebagai dasar pemotongan pajaknya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)