Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:58 WIB
Detail
ArtikelIndustri Golf Mau Dibawa ke Mana ?  
Oleh: Pohan, Chairil Anwar
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 16 (2011), page 64-70.
Topik: Pajak Hiburan; Pemajakan Golf; Pajak Daerah; Industri Golf; UU PDRD; Efek Pemajakan Ganda
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDimasukkannya golf sebagai Pajak Hiburan memberikan dampak tersendiri terhadap industri golf. Salah satunya, pengusaha golf harus menanggung biaya operasional yang lebih besar dibanding sebelumnya. Selain itu, kebijakan ini memiliki konsep yang lemah. Karenanya, tidak ada salahnya bila pemerintah mengkaji kembali pemajakan golf sebagai pajak daerah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)