Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:08 WIB
Detail
ArtikelKantor Cabang Tidak Memotong PPh Pasal 21, Kna Sanksi?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 16 (2011), page 27-29.
Topik: PPh Pasal 21; Kantor Cabang; UU Pajak Penghasilan; Pemotongan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemotongan Pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan demikian nampak bahwa pada prinsipnya UU Pajak Penghasilan tidak mengatur mekanisme pemusatan (sentralisasi) pemotongan. penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)