Yayasan Sejahtera dalam menjalankan kegiatannya mengutamakan misi sosial (tidak mencari laba/nirlaba). Melihat hal tersebut, penulis ingin mengetahui lebih jauh perlakuan pajak, khususnya pajak penghasilan badan terhadap organisasi nirlaba. Dalam skripsi ini, akan dibahas lebih jauh mengenai peraturan perpajakan terhadap rekonsiliasi fiskal pada yayasan sejahtera, dan melakukan perhitungan kewajiban perpajakan terkait pembayaran dan pelaporan SPT (Surat Pembaritahuan) masa, maupun SPT tahunan terhadap peraturan perpajakan. Penelitian ini membuktikan bahwa, Yayasan Sejahtera telah melaksanakan pajak penghasilan badan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu, sesuai dengan Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. |