Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Keabsahan Suatu Perkawinan Yang Salah Satu Pihak Merupakan Transgender Menurut Analisa Putusan Nomor 1103k/Pdt/2014
Bibliografi
Author:
Cakasana, Gabriela Citra
;
Wiludjeng, Johana Henny
(Advisor)
Topik:
Perkawinan Transgender
;
Pembatalan Perkawinan
;
Undang-undang Perkawinan
;
Perkawinan yang dilakukan di Luar Negeri
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Gabriela Citra's Undergraduate Theses.pdf
(2.46MB;
17 download
)
Abstract
Dalam melangsungkan perkawinan haruslah memenuhi syarat di dalam perkawinan. Ketentuan perkawinan seringkalil terabaikan. Sehingga peristiwa pembatalan suatu perkawinan juga memiliki kemungkinan untuk terjadi dalam suatu perkawinan. Skripsi dengan judul “KEABSAHAN SUATU PERKAWINAN YANG SALAH SATU PIHAK MERUPAKAN TRANSGENDER MENURUT ANALISA PUTUSAN NOMOR 1103K/PDT/2014” ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut: 1.Bagaimana keabsahan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya merupakan transgender, 2. Bagaimana analisis Putusan Nomor 1103K/Pdt/2014 tentang pembatalan perkawinan transgender. Penulisan hukum ini disusun menggunakan metode yuridis normatif berdasasrkan kajian
peraturan, menggunakan cara pengolahan data kualitatif dan perolehan data sekunder. Pokok permasalahannya disini adalah dimana Termohon mengajukan permohonan pembatalan pernikahan karena merasa ditipu dan dirugikan baik secara materiil maupun immateril oleh Pemohon. Merasa ditipu karena ternyata Pemohon adalah transgender yang pernah merubah jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Termohon telah melakukan jalur hukum mulai dari jalur pidana sampai dengan jalur perdata. Disini majelis hakim mengabulkan gugatan dari Termohon untuk membatalkan perkawinan yang telah dilangsungkan oleh Termohon dan Pemohon.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)