Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:36 WIB
Detail
ArtikelMeminta Kembali Lebih Bayarku  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 16 (2011), page 16-23.
Topik: SPT Tahunan; PPh Wajib Pajak Orang Pribadi; Lebih Bayar SPT Tahunan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelLebih bayar pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi bisa terjadi pada setiap Wajib Pajak, termasuk orang pribadi pegawai lepas. Jika hal ini terjadi, Wajib Pajak yang bersangkutan bisa meminta kembali lebih bayarnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)