Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Meminta Kembali Lebih Bayarku
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 16 (2011)
,
page 16-23.
Topik:
SPT Tahunan
;
PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
;
Lebih Bayar SPT Tahunan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.65
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Lebih bayar pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi bisa terjadi pada setiap Wajib Pajak, termasuk orang pribadi pegawai lepas. Jika hal ini terjadi, Wajib Pajak yang bersangkutan bisa meminta kembali lebih bayarnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)