Pajak merupakan sumber terbesar dalam pendapatan Negara, termasuk di dalamnya terdapat pajak penghasilan. PT Cerah Multi Finance sebagai Subjek Pajak wajib memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak yang salah satunya adalah Pajak Penghasilan serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk mengetahui besarnya Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan kepada Negara, perusahaan perlu melakukan perhitungan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu. Kemudian, perusahaan dapat menghitung besarnya PPh terutang sesuai dengan tarif PPh badan Pasal 31E yang akan menghasilkan PPh kurang atau lebih bayar. Apabila terdapat kurang bayar, maka perusahaan perlu melakukan pembayaran atas pajak yang kurang dibayarkan tersebut. Kemudian, perusahaan perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan selambat-lambatnya tanggal 30 April tahun pajak berikutnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi apakah penyusunan rekonsiliasi fiskal, perhitungan Pajak Penghasilan terutang, serta pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh PT Cerah Multi Finance telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara langsung untuk pengumpulan data. Hasil evaluasi menunjukan bahwa PT Cerah Multi Finance telah melakukan pembayaran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, perusahaan belum melakukan perhitungan besarnya PPh terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |