Anda belum login :: 23 Nov 2024 02:05 WIB
Detail
BukuTANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN MEDIA TERHADAP WARTAWANNYA YANG DITUGASKAN MELIPUT DI DAERAH KONFLIK
Bibliografi
Author: Supriyanto, Bambang (Advisor); Muyassir, Vazza
Topik: Tanggung Jawab; Perusahaan Media; Wartawan; Daerah Konflik
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: MX-2314N_20190304_100111.pdf (3.42MB; 19 download)
Abstract
Informasi dan berita adalah kebutuhan mendasar manusia. Seiring perkembangan waktu, media massa muncul dengan berbagai bentuk untuk menyajikan berita terkini yang perlu diketahui oleh manusia. Media massa menyajikan berbagai berita yang faktanya diperoleh langsung lewat peliputan dari wartawannya di tempat kejadian atau di mana fakta yang dibutuhkan untuk berita tersebut berada. Ketika masyarakat membutuhkan informasi mengenai suatu daerah di tempat yang sedang berkonflik, tentunya informasi itu bisa didapatkan dari media massa tanpa mendatangi tempat yang sedang terancam bahaya tersebut. Media massa bisa mendapatkan informasi mengenai kondisi daerah konflik tersebut berkat adanya wartawan yang ditugaskan meliput ke daerah tersebut. Namun, keselamatan wartawan juga harus dijamin dalam melaksanakan pekerjaannya. Terdapat berbagai kemungkinan buruk yang dapat menimpa wartawan ketika sedang bekerja di daerah konflik. Oleh karena itu, perusahaan media juga harus turun tangan memberikan perlindungan untuk menjamin keamanan wartawannya sesuai prinsip hukum ketenagakerjaan karena hubungan antara wartawan dan perusahaan media yang menugaskannya sama seperti buruh dan majikan. Sesuai Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Maka dari itu, penulis tertarik membuat penelitian untuk mencari apa saja perlindungan secara material bagi wartawan yang meliput di daerah konflik dan bagaimana contoh pelaksanaannya di beberapa perusahaan media. Penulis melakukan studi pustaka dan mewawancarai masing-masing satu jurnalis dan pihak perusahaan dari dua media besar Indonesia yaitu Harian Rakyat Merdeka dan Metro TV. Dari hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa unsur esensial perlindungan wartawan di daerah konflik yang disediakan media adalah dengan mengikutsertakan wartawan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan premi yang ditanggung sebagian atau sepenuhnya oleh perusahaan. Perusahaan media juga mempersiapkan pembiayaan dan alat perlindungan wartawan untuk kebutuhan meliput yang cukup memadai sesuai kebutuhan wartawan itu sendiri.
Related courses
FHK 307 - HUKUM PENGANGKUTAN & ASURANSI (Bacaan Anjuran)
FHK 313 - HUKUM ASURANSI (Bacaan Anjuran)
FHK 415 - HUKUM PERBURUHAN (Bacaan Anjuran)
FHP 322 - HUKUM MEDIA (Bacaan Anjuran)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)