Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:26 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERBUATAN MELAWAN HUKUMDALAM TRANSAKSI E-COMMERCE (SHOPEE)BERDASARKAN PADA UNDANG-UNDANGNOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bibliografi
Author:
Anindhita, Tania Diah
;
Yudhitira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Pelaku Usaha
;
Perlindungan Konsumen
;
Transaksi E-Commerce
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Tania Diah Anindhita_Undergraduated Theses_2019.pdf
(627.08KB;
54 download
)
Abstract
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara patut. Dimana konsumen ini berhak mendapatkan perlindungan hukum atas haknya. Hubungan antara konsumen dan pelaku usaha tersebut membutuhkan suatu aturan hukum yang akan dijadikan pedoman bagi masing-masing pihak, yang dimaksud disini adalah undang-undang atau peraturan yang berlaku. Penulisan Hukum ini Penulis menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif, merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sebagai konsumen dari pelaku usaha e-commerce, pelaku usaha hendaknya memiliki itikad yang baik dalam menjalin hubungan dengan Konsumen. Pelaku Usaha harus mengetahui hak dan kewajiban yang akan diberikan kepadanya
sebagai konsekuensi terciptanya perjanjian yang dilakukan dengan Konsumen. Namun faktanya pelaku usaha tidak selalu bertanggung jawab atas kerugian yang dihadapi konsumennya, hal ini dapat dilihat dari kasus berikut ini dimana konsumen X merasa dirugikan oleh Shopee sebagai pelaku usaha dalam transaksi e-commerce. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pertanggungjawaban pelaku usaha dalam transaksi e-commerce (shopee) berdasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan upaya penyelesaian sengketa terhadap konsumen yang telah dirugikan oleh pelaku usaha e-commerce (Shopee). Hasil kesimpulan dari penelitian ini menyebutkan bahwa Shopee selaku Pelaku Usaha dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas kerugian yang diterima Konsumen X. Menurut Pasal 19 angka (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya, dengan adanya kerugian yang mengakibatkan perselisihan Konsumen X memilih penyelesaian melalui jalur Non Litigasi atau Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (BPSK). Hal ini dilakukan untuk penyelesaian gati rugi yang dilakukan oleh pihak Pelaku Usaha Dalam Transaksi Ecommerce (Shopee).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)