Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:49 WIB
Detail
BukuPenerapan Prinsip Non-Intervensi dalam Kasus Penyelesaian Pelanggaran HAM Etnis Rohingya di Myanmar
Bibliografi
Author: Puspita, Natalia Yeti (Advisor); Anugrah, Jordan Bram
Topik: Prinsip Non-Intervensi; Pelanggaran HAM; Rohingya
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Jordan Bram Anugrah_undergraduate theses.pdf (3.95MB; 5 download)
Abstract
Prinsip non intervensi adalah prinsip mengenai kewajiban bagi setiap negara berdaulat untuk tidak campur tangan dalam urusan negara lain. Prinsip tersebut ada karena suatu negara mempunyai kedaulatan penuh yang didasarkan pada paham kemerdekaan dan juga persamaan derajat antar negara. Di tengah kuatnya pemahaman mengenai prinsip non-intervensi bagi negara-negara anggota ASEAN, terdapat desakan masyarakat internasional agar ASEAN melonggarkan penerapan prinsip non-intervensi tersebut agar relevan bila menghadapi konflik atau permasalahan yang muncul di negara anggota ASEAN. Kekerasan terhadap Muslim Rohingya terus mendapat perhatian dari negara mayoritas muslim di ASEAN antara lain Indonesia dan Malaysia. Berdasarkan sudut pandang HAM, prinsip yang telah berlaku sejak tahun 1967 tersebut dianggap tidak relevan dengan perkembangan HAM yang lebih mengedepankan prinsip kesetaraan dan penegakan hukum. Dalam penelitian ini, penulis dapat merumuskan beberapa permasalahan yaitu; 1. Bagaimanakah pengaturan prinsip non-intervensi berdasarkan TAC (Treaty of Amity and Cooperation) dan Piagam ASEAN ? 2. Bagaimanakah penerapan prinsip non-intervensi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM etnis Rohingya di Myanmar ? Untuk dapat menjawab rumusan masalah tersebut penulis menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian tersebut adalah Pengaturan prinsip non-intervensi menurut TAC disebutkan pada Pasal 2 butir C yaitu Non-interference in the internal affairs of one another sedangkan Prinsip Non-Intervensi menurut Piagam ASEAN juga disebutkan pada Pasal 2 Piagam ASEAN yaitu (e) Non-interference in the internal affairs of ASEAN member states. (f) respect the right of every member state to leads its national existence free from external interference, subversion and coersion. Peranan ASEAN dalam penanganan pelanggaran HAM antara lain melakukan pendekatan dengan ASEAN Way yaitu melakukan dialog atau konsensus dan membuat pernyataan bersama oleh para anggota ASEAN pada tanggal 17 Agustus 2012. Prinsip non-intervensi yang berlaku bagi negara anggota ASEAN jelas menghambat kasus penyelesaian pelanggaran HAM di Myanmar karena sampai saat ini nyatanya kasus pelanggaran HAM masih terjadi dan tidak bisa mengakses aspek utama dari Human Security yang dicanangkan PBB.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.3125 second(s)