Anda belum login :: 24 Nov 2024 14:44 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN TENTARA ANAK DI REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Bibliografi
Author: Fransiska, Asmin (Advisor); Yohanna, Elizabeth Wihelmina
Topik: Hukum Humaniter
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Elizabeth Wihelmina Yohanna_Undergraduate Thesis_2019.pdf (913.63KB; 12 download)
Abstract
Dalam pengaturannya Hukum Humaniter Internasional mengatur mengenai perlindungan bagi tentara anak, seperti yang ada pada Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I dan II 1977, Konvensi Hak-hak Anak 1989, dan Protokol Tambahan 2000. Hukum Humaniter Internasional memberikan aturan-aturan kepada Negara peserta dan masyarakatnya untuk melindungi tentara anak dengan cara memberikan batasan usia bagi anak-anak yang akan direkrut, dan mewajibkan negara untuk memberikan aturan nasional dalam melakukan perekrutan. Batasan usia yang dimaksud adalah, anak berusia dibawah 15 (lima belas) tahun sampai 17 (tujuh belas) tidak boleh ikut dalam konflik bersenjata, tetapi anak-anak yang sudah berusia 18 (delapan belas) tahun dapat diikut sertakan dalam konflik bersenjata.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)