Dalam pengaturannya Hukum Humaniter Internasional mengatur mengenai perlindungan bagi tentara anak, seperti yang ada pada Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I dan II 1977, Konvensi Hak-hak Anak 1989, dan Protokol Tambahan 2000. Hukum Humaniter Internasional memberikan aturan-aturan kepada Negara peserta dan masyarakatnya untuk melindungi tentara anak dengan cara memberikan batasan usia bagi anak-anak yang akan direkrut, dan mewajibkan negara untuk memberikan aturan nasional dalam melakukan perekrutan. Batasan usia yang dimaksud adalah, anak berusia dibawah 15 (lima belas) tahun sampai 17 (tujuh belas) tidak boleh ikut dalam konflik bersenjata, tetapi anak-anak yang sudah berusia 18 (delapan belas) tahun dapat diikut sertakan dalam konflik bersenjata. |