Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab Personal Guarantee Yang Telah Melepaskan Hak Istimewa Dalam Kepailitan (Tinjauan Pada Putusan Nomor: 49/PDT.SUS/PAILIT/2014/PN.NIAGA.JKT.PST)
Bibliografi
Author:
Yudhistira, Dedy
(Advisor);
Rialita, Pesta Paska
Topik:
Kepailitan
;
Personal Guarantee
;
Pelepasan Hak Istimewa
Bahasa:
(ID )
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Pesta Paska Rialita_Undergraduated Theses_2018.pdf..pdf
(7.16MB;
35 download
)
Abstract
Tanggung jawab Personal guarantee dalam kepailitan tidak boleh melebihi tanggung jawab yang seharusnya ditanggung oleh seorang Debitur utama dalam hal ini tanggung jawab seorang personal guarantee diatur dalam Perjanjian Personal Guarantee atau akta borgtocht atas Perjanjian Pokoknya yaitu Perjanjian Kredit. Guarantor hanya bertanggung jawab hanya sebatas utang yang ada didalam Perjanjian Personal guarantee atas Perjanjina Kredit. Walaupun dalam Pasal 1831 KUHPerdata mengatur tentang hak-hak istimewa seorang guarantor atas hak menagih utang terhadap Debitur utama dapat dikecualikan oleh Pasal 1832 KUHPerdata dimana Guarantor dapat dipailitkan oleh Kreditur apabila Debitur utama lalai melaksanakan prestasinya. Kreditur yang mengajukan Permohonan Pailit kepada Personal guarantor merupakan upaya perlindungan atas pelunasan utang-utang Debitur utama yang tanggung oleh seorang guarantor atau Penjamin. Kreditur yang pada Perjanjian Kreditnya telah mengikatkan jaminan Hak tanggungan atas harta kekayaan Debitur utama tidak perlu melakukan Permohonan Kepailitan kepada Debitur tersebut, karena Kreditur dapat melakukan Sita Jaminan atas jaminan Hak Tanggungan yang telah diikat tersebut. Dalam hal terjadinya kepailitan mengakibatkan harta Debitur pailit menjadi Sita Umum yang berarti Debitur pailit tidak dapat melakukan kepengurusan terhadap harta-hartanya karena hartanya tersebut akan dilakukan kepengurusannya kepada Kurator dengan Pengawasan dari Hakim Pengawas hal ini diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan demikian Personal guarantee tidak hanya mengikatkan diri secara moral semata, namun Personal guarantor dapat dipailitkan oleh Kreditur.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)