Suatu proses peradilan, pada dasarnya bertujuan untuk mencari, menemukan dan menggali suatu kebenaran materiil. Dalam hal membuat terang dan jelasnya suatu kejadian atau peristiwa, maka untuk mencapai suatu keadilan dibutuhkan ilmu lain selain hukum. dalam kaitannya, bidang ilmu kedokteran berperan penting mengungkap beberapa kasus hukum yang menggunakan Visum sebagai alat bukti dalam persidangan. Visum et Repertum merupakan sebuah alat bukti dalam persidangan yang sah, akan tetapi VeR sendiri tidak pernah disebutkan dalam KUHAP maupun HIR. Maka dari situ penulis menuliskan permasalahan yang ada dalam skripsi ini, adapun permasalahannya adalah " Bagaimana penilaian Hakim terhadap Visum et Repertum (VeR) dapat menjadi dasar pertimbangan dalam memutuskan perkara". Teknik yang digunakan dalam penyusunan yaitu: Empiris dan Normatif, dipenelitian empiris merupakan hasil penelitian lapangan atau wawancara dengan Hakim dan Normatif merupakan hasil dari kajian buku atau literatur dan berbagai analisa. Dengan hasil wawancara penulis menyimpulkan bahwa pada dasarnya VeR merupakan alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 184 KUUHAP dan merupakan golongan alat bukti surat. Akan tetapi, jika VER tersebut diterangkan oleh dokter forensik didalam peradilan maka keterangan dokter tersebut menjadi alat bukti keterangan ahli. Maka dari itu, terlepas VeR tidak pernah disebutkan di dalam KUHAP maupun HIR, Visum merupakan alat bukti yang sah seperti yang tertulis dalam 184 KUHAP. |