Penelitian ini dilakukan memiliki tujuan untuk menguji pengaruh variabel tarif pajak, sosialisasi perpajakan, dan kemudahan pembayaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di daerah Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. Penelitian ini dilakukan sehubungan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengenai penurunan tarif pajak penghasilan final bagi wajib pajak UMKM. Penurunan tarif tersebut menjadi 0,5% dari sebelumnya 1% bertujuan agar setiap pemilik bisnis sektor UMKM mempunyai kesadaran diri untuk berkontribusi dalam membangun negara melalui pembayaran pajak. Berdasarkan penetapan tersebut, informasi diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan sosialisasi untuk mengetahui lebih jelas mengenai perpajakan UMKM, bagaimana menjadi wajib pajak UMKM, serta cara pelaporan dan pembayaran pajak. Penelitian ini dilakukan dengan memberikan kuesioner kepada 40 responden dan memiliki keterbatasan karena tidak diketahui jumlah populasi. Penelitian ini menggunakan uji validitas dan reliabilitas, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis dengan regresi linear berganda. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh tarif pajak, sosialisasi perpajakan, dan kemudahan pembayaran pajak secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM yang ada di daerah Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. (F) 2019 |