Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:37 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LENDING BANK DALAM PRAKTIK INTERBANK CALL MONEY
Bibliografi
Author: Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor); Holyvia, Sarah
Topik: Perlindungan Hukum. Lending Bank; Interbank Call Money.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sarah Holyvia_Undergraduate Theses_2019.pdf (1.01MB; 36 download)
Abstract
Engganya masyarakat menghimpun dana serta mengambil uang secara besar-besaran mengakibatkan bank mengalami kalah kliring. Pasar Uang Antar Bank (interbank call money) menjadi solusi agar bisa menjaga likuiditas dan menghindari sanksi dari Bank Indonesia. Pasar Uang Antar Bank merupakan kegiatan bank meminjam dana antara bank untuk memenuhi kekurangan likuiditas serta kalah kliring. Dalam kegiatan interbank call money terdapat dua pelaku pasar yaitu pihak pemberi pinjaman (lending bank) dan penerima pinjaman (borrowing bank). Sehingga perlu diketahui Bagaimana jika borrowing bank tidak dapat mengembalikan dana pinjaman kepada lending bank dalam mekanisme interbank call money, serta Bagaimana kebijakan Bank Indonesia terhadap borrowing bank yang tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada lending bank melalui mekanisme interbank call money di tinjau dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional dengan metode penelitian yuridis normative. Dalam kegiatan Pasar Uang Antar Bank tidak di atur secara spesifik dan terinci sehingga Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang kurang mendukung ketentuan-ketentuan yang mengatur kegiatan Pasar Uang Antar Bank. Bank Indonesia seharusnya menerbitkan peraturan yang mengatur kegiatan Pasar Uang Antar Bank agar ketika salah satu pihak pelaku interbank call money tidak memenuhi kewajibannya maka, peraturan tersebut bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)