Anda belum login :: 24 Nov 2024 13:46 WIB
Detail
ArtikelPER-32/PJ./2010  
Oleh: Syafrianto
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 14 (2011), page 68-73.
Topik: Peraturan Menteri Keuangan; Dirjen Pajak; Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAkhir tahun 2008 lalu, tpatnya pada tanggal 10 Desember, terjadi perubahan signifikan terkait kategorisasi Wajib Pajak orang pribadi. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 208/PMK.03/2009 yang dipertegas kembali dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2010, definisi Wajib Pajka Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) diperluas.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)