Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Syarat Formal Faktur Pajak
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 14 (2011)
,
page 36-42.
Topik:
Faktur Pajak
;
Pajak Masukan
;
Pajak Keluaran
;
Pengusaha Kena Pajak
;
Legal Character
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.65
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Menerbitkan Faktur Pajak bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah salah satu keharusan untuk memenuhi kewajiban Paak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun hanya selembar kertas, Faktur Pajak tersebut mempunyai fungsi yang sangat signifikan dalam mekanisme pengkreditan Pajak MAsukan (PM) dari Pajak Keluaran-nya (PK)
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)