Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:15 WIB
Detail
ArtikelSyarat Formal Faktur Pajak  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 14 (2011), page 36-42.
Topik: Faktur Pajak; Pajak Masukan; Pajak Keluaran; Pengusaha Kena Pajak; Legal Character
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenerbitkan Faktur Pajak bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah salah satu keharusan untuk memenuhi kewajiban Paak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun hanya selembar kertas, Faktur Pajak tersebut mempunyai fungsi yang sangat signifikan dalam mekanisme pengkreditan Pajak MAsukan (PM) dari Pajak Keluaran-nya (PK)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)