Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:07 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Menghitung PPh-nya Uang Rapel
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 14 (2011)
,
page 28-35.
Topik:
Uang Rapel
;
Penghitungan PPh
;
Wajib Pajak
;
Peraturan Menteri Keuangan
;
SPM PPh
;
Peraturan Dirjen Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.65
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pemberian uang rapel kepada pegawai tentunya berpengaruh pada aspek PPh. Ketentuan PPh atas uang rapel diatur pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ./2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (selanjutnya disebut PER-31) yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen PAjak NOmor PER-57/PJ./2009 (selanjutnya disebut PER-57).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)