Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:07 WIB
Detail
ArtikelMenghitung PPh-nya Uang Rapel  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 14 (2011), page 28-35.
Topik: Uang Rapel; Penghitungan PPh; Wajib Pajak; Peraturan Menteri Keuangan; SPM PPh; Peraturan Dirjen Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemberian uang rapel kepada pegawai tentunya berpengaruh pada aspek PPh. Ketentuan PPh atas uang rapel diatur pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ./2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (selanjutnya disebut PER-31) yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen PAjak NOmor PER-57/PJ./2009 (selanjutnya disebut PER-57).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)