Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:14 WIB
Detail
ArtikelTanda Tangan Faktur Pajak Pakai Stempel  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 14 (2011), page 22-24.
Topik: Faktur Pajak; Pengasuh Kena Pajak; UU PPN; Dirjen Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSalah satu syarat sahnya sebuah Faktur Pajak adalah yang tercantum tanda tangan Pengasuh Kena Pajak (PKP) Penjual BKP atau pemberi JKP di atasnya. Adapun yang berhak menandatangani Faktur Pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BArang Mewah sebagaiman telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) UU Nomor 42 TAhun 2009 (UU PN) adalh pihak yang ditunjuk PKP untuk menandatanganinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)