Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanda Tangan Faktur Pajak Pakai Stempel
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 14 (2011)
,
page 22-24.
Topik:
Faktur Pajak
;
Pengasuh Kena Pajak
;
UU PPN
;
Dirjen Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.65
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Salah satu syarat sahnya sebuah Faktur Pajak adalah yang tercantum tanda tangan Pengasuh Kena Pajak (PKP) Penjual BKP atau pemberi JKP di atasnya. Adapun yang berhak menandatangani Faktur Pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BArang Mewah sebagaiman telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) UU Nomor 42 TAhun 2009 (UU PN) adalh pihak yang ditunjuk PKP untuk menandatanganinya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)