Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:58 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM TAHAP PRA-KONTRAK DITINJAU DARI KERANGKA HUKUM PERJANJIAN INDONESIA DAN DOKTRIN PROMISSORY ESTOPPEL
Bibliografi
Author: Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor); Ivana, Taruli Tua
Topik: Perjanjian Pra - Kontrak; Doktrin Promissory Estoppel
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Taruli Tua Ivana_Undergraduated Theses_2019.pdf (914.22KB; 27 download)
Abstract
Di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum Civil Law, Asas Iktikad baik telah diatur dalam ketentuan KUH Perdata sangat terbatas, hanya meliputi tahap pelaksanaan perjanjian saja. Asas Itikad Baik itu sendiri pun diatur di dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Asas Itikad Baik sudah diakui pada tahap Pra-Kontrak, sehingga janji-janji pada tahap Pra-Kontrak diakui dan jika dilanggar dapat menimbulkan akibat hukum. Karena belum adanya perjanjian yang mengikat kedua belah pihak, gugatan yang dapat diajukan untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian tersebut dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berbeda halnya dengan sistem hukum Common Law khususnya di negara Amerika Serikat yang dimana Doktrin Promissory Estoppel digunakan untuk melindungi janji-janji di dalam perjanjian dan doktrin tersebut membuat perjanjian itu menjadi mengikat. Penulis memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Asas Itikad Baik dalam tahap Pra-Kontrak di Indonesia dan Hasil dari penelitian Penulis, Penulis menemukan bahwa belum adanya pengaturan khusus untuk mengatur penerapan Asas Itikad Baik dalam tahap Pra-Kontrak di Indonesia. Tetapi berdasarkan contoh Putusan Pengadilan Negeri dalam penerapannya, Hakim telah mengakui adanya keharusan untuk beritikad baik dalam tahap Pra-Kontrak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.3125 second(s)