Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:19 WIB
Detail
BukuTINDAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN LAMPU ISYARAT ATAU LAMPU SEIN PADA KENDARAAN BERMOTOR
Bibliografi
Author: Nugroho, Eddy (Advisor); Putro, Nararrio Baruno
Topik: Tindakan; Pelanggaran Lalu Lintas; Lampu Isyarat; Lampu Sein.
Bahasa: (ID )    Edisi: 2019    
Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nararrio Baruno_Undergraduated Theses 2019.pdf (2.19MB; 15 download)
Abstract
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan di jalan raya biasanya terjadi karena hal-hal teknis, seperti lampu utama yang sudah mulai redup lalu dibiarkan saja dan pada akhirnya yang menjadi rugi adalah pengendara tersebut, serta tidak menyalakan lampu sein sebagai tanda untuk berbelok yang dapat membahayakan pengendara yang berada di belakang. Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa “Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.” Penulisan Hukum ini akan membahas mengenai tindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan penggunaan lampu isyarat atau lampu sein pada kendaraan bermotor. Masalah Penelitian ini adalah bagaimana tindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang tidak menyalakan lampu sein dalam Putusan Nomor 153 Pid.B 2011 PN.MR dan Putusan Nomor 4 Pid.Sus 2015 PN.Sml? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif . Hasil Penelitian yang telah disusun oleh penulis adalah semua kasus Melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)