Seiring berjalannya waktu, perusahaan gadai swasta dan pemerintah menghadirkan layanan gadai secara online, yang mana masyarakat sebagai nasabah atau debitur cukup melakukan transaksi gadai lewat genggaman tangan saja tanpa harus datang ke pegadaian (memakai gadget). Mekanisme gadai online pada prakteknya hampir sama dengan gadai konvensional. Namun, pelaksanaan gadai online tersebut harus mengikuti ketentuan gadai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait gadai. Berkembangnya perusahaan gadai swasta membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016. Hal ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi layanan yang diberikan oleh perusahaan gadai swasta bagi masyarakat, serta memberi kepastian hukum bagi perusahaan gadai dalam menjalankan usahanya. Selain itu, tanggung jawab perusahaan gadai swasta juga diatur dalam peraturan ini. Karena pada prakteknya, masih dijumpai permasalahan hukum yang melibatkan perusahaan gadai sehingga merugikan nasabah, seperti barang jaminan yang hilang atau rusak akibat dari kelalaian perusahaan gadai, tidak dikembalikannya uang kelebihan hasil dari penjualan barang gadai atau lelang kepada nasabah, serta mekanisme lelang barang gadai yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Gadai online pada dasarnya merupakan salah satu pengembangan layanan pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai, yang diselenggarakan oleh perusahaan gadai konvensional, dengan bantuan program komputer yang dapat diakses oleh setiap orang guna memberikan kemudahan bagi masyarakat. Metode penelitian skripsi ini adalah menggunakan metode yuridis normatif, yang dilakukan berdasarkan studi kepustakaan atau literatur. |