Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI ATAU PEMILIK TRAVEL PERJLANAN HAJI DAN UMRAH YANG MELAUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN KAJIAN HUKUM PIDANA DAN VIKTIMOLOGI
Bibliografi
Author:
Windayani, Tisa
(Advisor);
HUTAGALUNG, DEBORA IRENE ROTUA
Topik:
TINDAK PIDANA
;
VIKTIMOLOGI
;
KORBAN
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
DEBORA IRENE ROTUA HUTAGALUNG_UNDERGRADUATED THESES_2019.pdf
(2.29MB;
53 download
)
Abstract
Skripsi ini membahas empat putusan pengadilan yang melibatkan direksi atau pemilik travel perjalanan haji dan umrah yang tidak memberangkatkan para jemaahnya.Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana tanggung jawab direksi atau pemilik travel perjalanan haji dan umrah yang tidak memberangkatkan para calon jemaah pemberangkatan mereka ke tanah suci ditinjau dari hukum pidana, dan bagaimana tanggung jawab direksi atau pemilik travel perjalanan haji dan umrah terhadap hak-hak dan kerugian yang dialami oleh para calon jemaah sebagai korban atau akibat batalnya pemberangkatan mereka ke tanah suci ditinjau dari Viktimologi. Metode penelitian dalam penelitan dan penulisan ini, adalah penelitian juridis normatif-deskriptif. Kesimpulan: Bentuk dari tanggung jawab direksi atau pemilik travel perjalanan haji dan umroh ditinjau dari hukum pidana adalah Empat putusan hakim yang telah diuraikan dalam Bab 3 bahwa direksi atau pemilik travel perjalanan haji dan umroh bertanggung jawab dengan menjalani hukuman penjara yang mendekati pidana maksimal yang ada di Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang PTPPU. Dalam hal pemenuhan hak-hak korban, hanya tiga kasus yang memperhatikan pemenuhan hak korban. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 1641/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst. hakim memerintahkan barang bukti berupa rumah, dan tanah milik terpidana diserahkan kepada seluruh korban. Dalam putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Cbi., dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 295/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel hak korban dipenuhi dengan adanya gugatan perbuatan melawan hukum sehingga hakim memutuskan bahwa tergugat wajib memberikan ganti kerugian kepada seluruh korban.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)