Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
GUGAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN YANG DITOLAK OLEH PENGADILAN (BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 1493 K/PDT/2017)
Bibliografi
Author:
Wahjana, Laurentius Boedi
(Advisor);
Ngelyaratan, Reikel Eidhebert
Topik:
Wanprestasi
;
Perjanjian Pemborongan
Bahasa:
(ID )
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Reikel Eidhebert_Undergraduate Theses_2019.pdf
(4.0MB;
22 download
)
Abstract
Perjanjian itu memiliki banyak bentuk, hal itu tergantung dengan kebutuhan para pihak pembuat perjanjian. Salah satu bentuk perjanjian yang diatur oleh KUHPerdata ialah Perjanjian Pemborongan. Dalam Penulisan ini mengambil contoh Perjanjian Pemborongan antara Achmad Solahudin dan PT Menara Sentosa, dimana PT tersebut membuat perjanjian dengan Achmad untuk membuat water park. Akan tetapi dalam perjalanannya, serangkaian tindakan PT tersebut berindikasi bahwa terjadi adanya cidera janji. Mulai dari keterlambatan pembayaran uang muka, hingga pembayaran Termin pertama sampai ketiga yang tidak sesuai dengan Perjanjian. Melihat hal ini, Achmad mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap PT Menara Sentosa tersebut, dengan sebelumnya memberikan somasi resmi kepada PT Menara Sentosa akan tetapi tidak digubris sama sekali. Melalui pengadilan Achmad mencoba membuktikan letak Wanprestasi dari tindakan PT Menara Sentosa, akan tetapi Majelis Hakim tidak melihat adanya Wanprestasi dari perbuatan PT Menara Sentosa, sehingga Majelis Hakim menolak gugatan Achmad secara keseluruhan. Begitu pula dengan tingkat Banding hingga Kasasi, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak adanya suatu tindak Wanprestasi yang dilakukan oleh PT Menara Sentosa terhadap Achmad Solahudin. Dari sini Penulis merasa timbul pertanyaan tentang pendapat hakim yang menolak gugatan tersebut serta kualifikasi hukum dari tindakan yang dilakukan PT Menara Sentosa. Untuk menjawab pertanyaan ini Penulis melakukan penelitian secara normatif dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan terkait, serta mengacu kepada literatur-literatur dan doktrin-doktrin terkait.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)