Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:19 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Jangka Waktu Penetapan Kematian Bagi Orang Hilang dan Akibat Hukumnya Terhadap Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa
Bibliografi
Author:
Wahjana, Laurentius Boedi
(Advisor);
Varyndaputri, Nadyani Prilia
Topik:
Jangka Waktu
;
Orang Hilang
;
Klaim Asuransi Jiwa
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Nadyani Prilia V_Undergraduated Theses_2019.pdf
(2.23MB;
16 download
)
Abstract
Penulisan skripsi ini membahas tentang jangka waktu penetapan kematian bagi orang hilang dan akibat hukumnya terhadap pengajuan klaim asuransi jiwa. Mengenai permasalahan periode jangka waktu 5 tahun yang diatur dalam Pasal 467 KUHPerdata dalam hal penetapan dinyatakan hilang/meninggal dunia bagi orang hilang oleh Pengadilan sebagai salah satu syarat pengajuan klaim asuransi jiwa, dan bagaimana apabila orang yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan tersebut kembali ke tempat kediamannya tetapi pembayaran klaim asuransi telah dibayarkannya klaim kepada ahli waris. Pada contoh kasus penetapan pengadilan Nomor 03 K/PDT.PEN/2014/ dinyatakan bahwa pemohon mengajukan permohonan agar salah satu ABK nya dinyatakan hilang dan dinyatakan telah meninggal meskipun jangka waktu hilangnya belum mencapai 5 tahun seperti yang diatur menurut KUHPerdata. Jangka waktu 5 tahun untuk seseorang dinyatakan hilang sudah tidak relevan lagi di kehidupan saat ini, sedangkan dalam Staatsblaad 1922 No. 455, menyebutkan bahwa pernyataan barangkali meninggal dunia bagi awak kapal atau penumpang nya adalah satu tahun dihitung sejak adanya kabar terakhir dan jika tidak ada kabar, maka dihitung sejak hari keberangkatannya. Dalam hal seseorang merupakan tertanggung dalam asuransi jiwa telah menghilang dari tempat kediamannya karena alasan kecelakaan maupun karena alasan lainnya, maka dibutuhkan penetapan pengadilan mengenai status hukum orang hilang tersebut untuk dianggap telah meninggal dunia. Apabila orang yang telah dinyatakan hilang kemudian muncul kembali setelah dibayarkannya klaim asuransi, hakim tidak dapat dipersalahkan karena dalam memeriksa suatu perkara didasarkan pada bukti-bukti yang ada pada waktu perkara dihadapkan. Hal yang diperlukan yaitu adanya suatu amandemen di dalam peraturan perundang-undangan baik yang mengatur mengenai orang hilang maupun jangka waktu seseorang dapat dinyatakan telah hilang/meninggal dunia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)