Penelitian ini membahas tentang Tindak Pidana Korupsi Terhadap Barang / Jasa. Permasalahan dari penelitian ini adalah :(1)Bagaimana tata cara atau peraturan tentang pengadaan barang / jasa?,(2) Bagaimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam putusan No : 335/PID.B/2010/PN.DPK dan No : 1517 K/Pid.Sus/2014?,(3) Apa yang menjadi motif terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan barang / jasa dalam putusan No : 335/PID.B/2010/PN.DPK dan No : 1517 K/Pid.Sus/2014?. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normative, data yang digunakan adalah data sekunder, selanjutnya data penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian adalah sebagai berikut : Dari dua kasus korupsi tersebut menjelaskan bahwa terdapat celah pada proses ternderisasi tersebut dimana segala bentuk kecurangan bisa terjadi di setiap proses tersebut, terlihat pada perkara pidana No. 1517 K/Pid.Sus/2014dengan terdakwa Istuti Indarti sebagai Direksi CV Baskara Adi Perkasa dapat masuk dalam pelelangan alat kesehatan walaupun tidak memnuhi criteria persyaratan pelelangan dan dinyatakan lengkap oleh Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa, sedangkan pada perkara pidana No. 335/PID.B/2010/PN.DPK dengan terdakwa Yusuf Efendi sebagai Direktur Utama PT. Kary aProfesi Mulia menjadi sebuah perantara dalam sebuah tender pengadaan alat kesehatan, yang membuktikan bahwa kecurangan bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dan transparansi dalam pemenangan tender. |